Usai 4 Petinggi ACT Ditahan, PBNU Minta Penegak Hukum Tak Ragu Selidiki Aliran Dana
Update | 30 Juli 2022, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta aparat penegak hukum tidak ragu menyelidiki aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mungkin mengalir ke pihak lain.
"Penegak hukum agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut. Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022), dikutip Antara.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (29/7/2022), telah menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan ACT.
Rahmat lantas menegaskan, setelah diselidiki, aparat penegak hukum juga harus menyampaikan informasi tentang aliran dana tersebut kepada publik.
Termasuk, kata dia, modus-modus transaksi keuangan yang digunakan oleh para petinggi ACT.
Baca Juga: Khawatir Hilangkan Barang Bukti, 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Ditahan di Rutan Bareskrim
Rahmat menilai penahanan empat petinggi ACT itu adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah bertindak cepat untuk mencegah mereka bergerak leluasa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk biaya operasional.
Artinya, tambah Rahmat, lembaga tersebut menghabiskan total operasional sebesar Rp2,5 miliar setiap bulannya, termasuk kisaran gaji keempat petinggi yang berkisar Rp50-450 juta per bulan.
"Tidak heran dilakukan penahanan, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," tambah dia.
Baca Juga: Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah
Keempat petinggi ACT yang ditahan Bareskrim Polri adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, alasan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Mereka disebut terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara