> >

Usai 4 Petinggi ACT Ditahan, PBNU Minta Penegak Hukum Tak Ragu Selidiki Aliran Dana

Update | 30 Juli 2022, 16:44 WIB
Kantor operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

Baca Juga: Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah

Keempat petinggi ACT yang ditahan Bareskrim Polri adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, alasan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Mereka disebut terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU