Dua Hari Jadi Buron KPK, Mardani Maming Sebut Pergi Ziarah
Peristiwa | 28 Juli 2022, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, menjelaskan soal keberadaannya selama dua hari setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani menegaskan selama dua hari dirinya tidak menghilang, tetapi pergi berziarah.
Hal itu disampaikan Mardani Maming usai keluar dari ruang konferensi pers KPK, setelah resmi ditahan lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (28/7/2022) malam.
“Dalam beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo,” ujar Mardani Maming sebelum memasuki mobil tahanan.
Baca Juga: Tersangka Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK!
Mardani menjelaskan kronologi kepergiannya. Dia menyatakan bahwa pada tanggal 25 Juli 2022, dia sudah mengirimkan surat ke KPK.
Isi surat itu adalah kesediaan menghadiri pemeriksaan di KPK pada Kamis 28 Juli 2022. Mardani menjelaskan dirinya baru ingin menghadiri pemeriksaan tanggal 28 Juli 2022 karena menunggu selesainya proses praperadilan yang dia ajukan atas penetapannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya KPK sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi Mardani selalu mangkir.
Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming
Pada 26 Juli, KPK kemudian memasukan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan demikian Mardani resmi menjadi buron.
“Hari Selasa (26 Juli 2022) saya dikatakan masuk DPO atau buron. Lawyer saya menelepon penyidik dan menyampaikan akan hadir tanggal 28 Juli 2022,” paparnya.
Karena itu Mardani menegaskan dia pun datang ke KPK pada hari ini, Kamis 28 Juli 2022 untuk memenuhi janjinya.
“Setelah ziarah Wali Songo, balik tanggal 28, sesuai jadwal,” tegasnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, PBNU Berhentikan Sementara Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum
Sebelumnya Mardani Maming yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 14.02 Wib.
Setelah menunggu kurang lebih 30 menit di Lobi KPK pada Kamis (28/7/2022), Mardani Maming akhirnya masuk ke ruang penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.30 WIB, atau sekitar 7 jam, Mardani Maming langsung ditahan KPK. Mardani Maming tampak mengenakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Mardani Maming akan ditahan selama 20 hari pertama untuk memudahkan proses penyidikan. Mardani bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV