Dua Hari Jadi Buron KPK, Mardani Maming Sebut Pergi Ziarah
Peristiwa | 28 Juli 2022, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, menjelaskan soal keberadaannya selama dua hari setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani menegaskan selama dua hari dirinya tidak menghilang, tetapi pergi berziarah.
Hal itu disampaikan Mardani Maming usai keluar dari ruang konferensi pers KPK, setelah resmi ditahan lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (28/7/2022) malam.
“Dalam beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo,” ujar Mardani Maming sebelum memasuki mobil tahanan.
Baca Juga: Tersangka Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK!
Mardani menjelaskan kronologi kepergiannya. Dia menyatakan bahwa pada tanggal 25 Juli 2022, dia sudah mengirimkan surat ke KPK.
Isi surat itu adalah kesediaan menghadiri pemeriksaan di KPK pada Kamis 28 Juli 2022. Mardani menjelaskan dirinya baru ingin menghadiri pemeriksaan tanggal 28 Juli 2022 karena menunggu selesainya proses praperadilan yang dia ajukan atas penetapannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya KPK sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi Mardani selalu mangkir.
Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming
Pada 26 Juli, KPK kemudian memasukan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan demikian Mardani resmi menjadi buron.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV