KPK Blak-blakan soal Penahanan Tersangka Mardani Maming, Ini Katanya
Peristiwa | 28 Juli 2022, 15:29 WIB“Termasuk nanti konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, pasal-pasalnya dan apa dugaan peran yang dilakukan oleh tersangka begitu.”
Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming, diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar dari kasus suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu pada kurun waktu 2014 hingga 2020.
Baca Juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Mardani H Maming sempat menunjukkan ada bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik.
“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV