> >

KPK Blak-blakan soal Penahanan Tersangka Mardani Maming, Ini Katanya

Peristiwa | 28 Juli 2022, 15:29 WIB
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan Mardani Maming, tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (28/7/2022).

“Jadi prosesnya adalah tim melakukan pemeriksaan ya dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, berikutnya nanti upaya paksa penahanan dilakukan ataukah tidak, tentu sepenuhnya dari tim penyidik KPK,” ucap Ali Fikri.

Ali menyampaikan, KPK untuk penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi perlu syarat subjektif dan objektif.

Syarat tersebut nantinya akan diputuskan oleh tim penyidik KPK yang menangani perkara Mardani Maming.

 

“Ada syarat subjektif dan syarat objektif yang kemudian akan diputuskan oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming: Lagi Diperiksa Tim Penyidik KPK

Menurut Ali Fikri, jika nantinya tim berkesimpulan bahwa untuk mempercepat penanganan perkara Mardani Maming perlu dilakukan penahanan tentu perkembangannya akan dipublikasikan.

“Kalau kemudian nanti setelahnya tim berkesimpulan bahwa untuk percepatan penanganan perkara ini perlu dilakukan upaya paksa penahanan, tentu perkembangan dari kegiatan ini pasti kami akan sampaikan ya,” kata Ali Fikri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU