Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Hukum | 28 Juli 2022, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani H Maming terlihat hadir menggunakan kaos hijau dibalut bomber berwarna navy, duduk di ruang tunggu KPK, Kamis (28/7/2022).
Di dekat Mardani H Maming terdapat sejumlah pihak yang mendampinginya ke KPK, antara lain kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar dari kasus suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu pada kurun waktu 2014 hingga 2020.
KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Mardani H Maming sempat menunjukkan jika ada bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik.
Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim
“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Hakim praperadilan pun memutuskan menolak gugatan Mardani H Maming.
Dalam perjalanan kasus Mardani H Maming, KPK juga sempat membuka kemungkinan menjemput paksa politisi PDI P tersebut. KPK menilai, Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua HIPMI tersebut tidak kooperatif menjalani proses hukumnya.
Keterangan itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, karena Mardani H Maming tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.
“Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan,” kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
KPK pun berupaya menangkap paksa Mardani H Maming, tapi gagal. Kemudian, KPK memasukkan nama Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Hari Ini KPK Tunggu Kehadiran DPO Mardani Maming seperti Dijanjikan Tim Kuasa Hukum
Bahkan, KPK juga turut berkirim surat kepada Bareskrim Polri untuk membantu menangkap Mardani H Maming.
Perihal dugaan suap Mardani H Maming, PBNU angkat bicara dengan mengatakan kasus perkara Bendahara Umum PBNU tersebut terjadi jauh sebelum jadi pengurus.
“Kasus Mardani pada padarnya tidak ada kaitan dengan PBNU. Kasus ini terjadi saat dia jadi Bupati. Kasusnya ini juga jauh sebelum dia jadi pengurus PBNU,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, Pendidikan dan Media, Moh. Syafi’ Alielha.
Tidak hanya PBNU, PDI Perjuangan pun juga ikut memberikan pernyataan untuk kadernya, Mardani H Maming.
PDI Perjuangan meminta Mardani H Maming kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.
“Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV