> >

Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Hukum | 28 Juli 2022, 14:31 WIB
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H Maming terlihat hadir menggunakan kaos hijau dibalut bomber berwarna navy, duduk di ruang tunggu KPK, Kamis (28/7/2022).

Di dekat Mardani H Maming terdapat sejumlah pihak yang mendampinginya ke KPK, antara lain kuasa hukumnya Denny Indrayana.

Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar dari kasus suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu pada kurun waktu 2014 hingga 2020.

KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Mardani H Maming sempat menunjukkan jika ada bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik.

Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim

“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).

Hakim praperadilan pun memutuskan menolak gugatan Mardani H Maming.

Dalam perjalanan kasus Mardani H Maming, KPK juga sempat membuka kemungkinan menjemput paksa politisi PDI P tersebut. KPK menilai, Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua HIPMI tersebut tidak kooperatif menjalani proses hukumnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU