Anggota DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Banding Soal UMP DKI Tidak Bijaksana
Politik | 28 Juli 2022, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai upaya banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai tidak bijaksana.
Sebagai informasi, putusan PTUN membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp4,6 juta.
"Hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/22).
Baca Juga: Anies Pilih Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp4,6 Juta
Anggota Komisi B itu menilai putusan banding ini terkesan hanya untuk menolak putusan dan untuk memenuhi permintaan pihak lain.
"Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp22 M per bulan," kata Gilbert.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, persoalan timbul karena Anies menerbitkan SK kenaikan UMP sebesar Rp4,6 juta yang nominalnya diatas ketentuan Pemerintah Pusat.
Keputusan tersebut lalu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dimenangkan di PTUN.
"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," kata Gilbert.
Baca Juga: KSPI Apresiasi Langkah Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI Rp 4,6 Juta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp4,6 juta.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," kata Yayan dalam keterangan pers, Rabu.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV