Anggota DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Banding Soal UMP DKI Tidak Bijaksana
Politik | 28 Juli 2022, 10:39 WIBSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp4,6 juta.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," kata Yayan dalam keterangan pers, Rabu.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV