Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim
Hukum | 28 Juli 2022, 07:05 WIB"Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami."
Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bambang Widjojanto soal Sembunyikan Kedatangan Mardani Maming
Karena sebab itulah, Denny mengatakan dalam sidang praperadilan akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah dan pembuktian yang tidak sah.
Lebih lanjut, Denny menambahkan Mardani Maming akan hadir memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022), sesuai janji sebelumnya.
"Insya Allah," ujar Denny.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani Maming.
Baca Juga: PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif dalam Proses Penegakan Hukum
Hakim Hendra Utama Sutardodo menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Menurut hakim, KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV