> >

Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim

Hukum | 28 Juli 2022, 07:05 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

"Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami."

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bambang Widjojanto soal Sembunyikan Kedatangan Mardani Maming

Karena sebab itulah, Denny mengatakan dalam sidang praperadilan akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah dan pembuktian yang tidak sah.

Lebih lanjut, Denny  menambahkan Mardani Maming akan hadir memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022), sesuai janji sebelumnya.

"Insya Allah," ujar Denny.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani Maming.

Baca Juga: PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif dalam Proses Penegakan Hukum

Hakim Hendra Utama Sutardodo menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Menurut hakim, KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU