> >

Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim

Hukum | 28 Juli 2022, 07:05 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani Maming, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan yang menjerat kliennya.

Caranya, kata Denny, KPK menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny mengatakan, pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani Maming ditetapkan masuk DPO.

 

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga: Hari Ini KPK Tunggu Kehadiran DPO Mardani Maming seperti Dijanjikan Tim Kuasa Hukum

Denny mengatakan, kliennya Mardani Maming tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang," ucap Denny.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU