> >

Pimpinan Komisi II: UU Pemilu Harus Direvisi agar Kampanye di Kampus Bisa Dilaksanakan

Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Sumber: dpr.go.id)

Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus.

Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.

"Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.

Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus harus lebih terbuka untuk proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik.

Baca Juga: KPU Tak Larang Aktivitas Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Anggota Komisi II

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tak melarang aktivitas kampanye Pemilu 2024 mendatang di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Sebab, para mahasiswa, dosen dan karyawan di universitas juga menjadi pemilih dari pesta demokrasi nanti.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim seperti dikutip Antara, Selasa (20/7/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU