Pimpinan Komisi II: UU Pemilu Harus Direvisi agar Kampanye di Kampus Bisa Dilaksanakan
Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 07:14 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau perguruang tinggi harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini mengingat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan.
Baca Juga: Kampanye di Kampus Tak Dilarang, Begini Aturannya
"Kalau mau melakukan kampanye peserta pemilu di kampus atau lembaga pendidikan, harus direvisi aturan di UU Pemilu karena belum adaptif terkait hal tersebut. Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya," kata Yanuar seperti diwartakan Antara, Rabu (27/7/2022).
Politikus PKB itu menjelaskan, kampanye di kampus tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sebab, PKPU tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan undang-undang.
"Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?" ujarnya.
Menurut dia, rencana kampanye di lembaga pendidikan sangat penting, khususnya di kalangan kampus. Karena nantinya partai politik (parpol) bisa mendapat manfaat berupa masukan, ide dan gagasan segar dari kalangan akademik.
Selain itu, parpol juga membutuhkan perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.
"Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan untuk menguji mereka, dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara