Kuasa Hukum Brigadir J Tolak Autopsi Pertama, Perekat: Belum Lihat Hasilnya Kenapa Minta yang Kedua?
Hukum | 27 Juli 2022, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengaku, pihaknya menolak hasil autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir J.
Mansur Febrian selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua mengatakan, pihaknya mengajukan bukti dan fakta berupa foto jasad almarhum, dan juga video jasad almarhum.
“Dan juga didukung ada beberapa alat bukti surat, yang menjadi dasar kami melakukan pelaporan,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
“Kami juga tidak bisa mendahului hasil yang pertama sama dengan yang kedua. Karena secara tegas, kami menyatakan bersama tim, kami menolak melihat hasil dari yang pertama,” tekannya.
Ia menambahkan, pihaknya menolak hasil autopsi yang pertama karena dinilai ada hal yang dianggap unprocedural atau tak sesuai prosedur.
Sehingga, pihaknya secara konstitusional melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Proses Autopsi Ulang Brigadir Yoshua Berlangsung 3 Jam di RSUD Sungai Bahar Jambi
Meski menolak hasil autopsi yang pertama, Mansur menyebut, pihaknya belum mendapatkan hasil autopsi pertama.
Menurutnya, saat gelar perkara pertama tanggal 20 Juli, pihaknya hanya memaparkan bukti-bukti permulaan, dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Sekarang inline dengan adanya ekshumasi. Nah, perlu kami tekankan bahwa ekshumasi tersebut sebetulnya adalah keperluan dari forensik, untuk penyelidikan perkara ini,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV