> >

KSPI Sebut Anies Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp 4,6 Juta

Peristiwa | 27 Juli 2022, 10:12 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika pimpinannya menghadap Anies menyatakan tidak banding.

Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama

"Jika sampai hari Jumat tanggal 29 Juli Gubernur DKI tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi," kata Iqbal. 

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Iqbal menyebut, jika terjadi penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja. 

Selain itu, kata Iqbal, KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Anies mengajukan banding. 

Sebelumnya PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU