> >

KSPI Sebut Anies Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp 4,6 Juta

Peristiwa | 27 Juli 2022, 10:12 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai UMP DKI Jakarta 2022. Putusan tersebut membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4,64 juta.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Gubernur cenderung tidak akan melakukan banding. 

Baca Juga: Buruh Demo Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI 2022, Ini Respons Pemprov

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/22). 

Menurut Iqbal, jika Anies tidak banding atas putusan tersebut, maka Anies dianggap tidak konsisten atas keputusan yang ia buat sendiri. 

Oleh sebab itu, KSPI mendesak Anies untuk tetap menyatakan banding selambat-lambatnya minggu ini. 

 

"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said Iqbal.

"Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding," ujarnya.

Iqbal juga menyebut bahwa keputusan Anies didorong oleh sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding. 

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika pimpinannya menghadap Anies menyatakan tidak banding.

Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama

"Jika sampai hari Jumat tanggal 29 Juli Gubernur DKI tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi," kata Iqbal. 

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Iqbal menyebut, jika terjadi penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja. 

Selain itu, kata Iqbal, KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Anies mengajukan banding. 

Sebelumnya PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU