> >

Jaksa Agung Ungkap Korupsi di PT Waskita Beton Capai Rp2,5 Triliun, 4 Tersangka Langsung Ditahan

Hukum | 27 Juli 2022, 01:18 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk mencapai Rp2,5 triliun.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Telan Kerugian Negara Rp1,2 Triliun, Kasus Korupsi PT Waskita Beton Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Agus Wantoro selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan 2020 yang kini sudah pensiun.

Kemudian, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020

Lalu, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Belasan Saksi hingga Geledah 3 Lokasi Ini

Menurut Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Artinya mangkrak,” ucap Burhanuddin.

Ia mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau supplier.

Baca Juga: Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Fokus Tangani Korupsi Ekspor CPO 3 Perusahaan, Ini Daftarnya

Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU