Jaksa Agung Ungkap Korupsi di PT Waskita Beton Capai Rp2,5 Triliun, 4 Tersangka Langsung Ditahan
Hukum | 27 Juli 2022, 01:18 WIBIa mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau supplier.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Fokus Tangani Korupsi Ekspor CPO 3 Perusahaan, Ini Daftarnya
Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV