CFW Populer, Perusahaan Tekstil dari Pekalongan Ikut Daftarkan Merek Citayam ke DJKI Kemenkumham
Berita utama | 27 Juli 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Fenomena “Citayam Fashion Week” (CFW) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu sedang menjadi sorotan. CFW semakin populer dan membuat banyak pesohor dan influencer ikut meramaikannya.
Karena kreatifitas di ajang CFW tersebut, bahkan sejumlah pihak telah berinisiatif mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Para pihak yang mendaftarkan merek CFW tersebut antara lain selebritas Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santoso. Tetapi, DJKI belakangan mengonfirmasi bahwa Baim Wong dan Indigo telah menarik pendaftaran merek tersebut.
Namun, ternyata bukan hanya pendaftaran atas merek CFW, DJKI menyebut telah menerima juga pendaftaran atas merek “Citayam”.
Baca Juga: Ganggu Ketertiban di Dukuh Atas, Warga Bubarkan Citayam Fashion Week!
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua menyebut, merek Citayam diajukan oleh PT Tekstil Industri Palekat.
“Merek Citayam juga sedang diajukan mereknya oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25,” tutur Kurniaman merujuk kelas sistem klasifikasi merek yang meliputi pakaian mulai dari alas kaki hingga penutup kepala itu.
Dalam penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, diketahui PT Tekstil Industri Palekat mendaftar dengan nomor pendaftaran DID2022053465.
Menurut data, PT Tekstil Industri Palekat diketahui beralamat di Jalan Raya Simbang Wetan No. 259, Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Usai Baim Wong dan Indigo Cabut Permohonan, Masih Ada Dua Pihak Ini yang Ingin Klaim Merek Citayam
Mereka diketahui mulai mendaftarkan permohonan atas merek Citayam pada Senin 25 Juli 2022.
Adapun jenis -jenis barang yang didaftarkan untuk merek Citayam tersebut adalah sarung penutup untuk jok mobil, bed cover, handuk, sarung bantal, seprei, selendang, kain untuk kemeja dan berbagai macam produk tekstil lainnya.
DJKI bakal menunggu surat keberatan dari masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam pemeriksaan merek itu.
“Sesuai dengan penyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek,” tutur Kurniaman.
Baca Juga: Kemenkumham Konfirmasi Baim Wong Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week
Dia menjelaskan, dua pengajuan merek yang memakai nama Citayam tersebut masih dalam proses dan akan dipublikasi.
Razilu sendiri menyampaikan, jika permohonan pendaftaran merek citayam tersebut tidak ditarik atau dicabut, maka DJKI akan memeriksa permohonan itu.
“DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” ujar Razilu.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV