> >

KPK Kirim Surat Minta Bareskrim Polri Ikut Tangkap Mardani Maming

Berita utama | 26 Juli 2022, 18:09 WIB
Mardani Maming, pengusaha dan peraih rekor bupati termuda yang diduga terlibat kasus korupsi. (Sumber: Kompas.com)

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” tegas Ali Fikri.

Sebelumnya pada Senin (25/7/2022) kemarin, KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP

Penjemputan paksa ini dilakukan karena Mardani tidak menanggapi dua kali panggilan KPK.

Pertama, KPK memanggil Mardani pada Kamis, 14 Juli 2022. Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirim surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Kedua, KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada Kamis (21/7/2022) lalu.

"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.

Di sisi lain, kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu oleh KPK.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, ia berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU