KPK Kirim Surat Minta Bareskrim Polri Ikut Tangkap Mardani Maming
Berita utama | 26 Juli 2022, 18:09 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bersedia menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terkait kasus dugaan korupsi, suap dan gratifkasi.
Hal ini agar proses penegakan hukum kasus suap di Tanah Bumbu tersebut tidak terkendala.
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, KPK telah memasukkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan Mardani Maming dalam DPO itu dilakukan pada Selasa.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tim Penyidik KPK: Tersangka Mardani Maming Tak Ditemukan!
Bersamaan dengan itu, KPK juga telah mengontak Bareskrim Polri untuk meminta bantuan menangkap Mardani Maming.
“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” paparnya.
Sebelum penetapan DPO tersebut, kata Ali Fikri, KPK telah dua kali memanggil Mardani Maming untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pimpinan KPK Nilai Bambang Widjajanto Tak Etis Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Ini Alasannya
“Namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak koorperatif,” paparnya.
KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi soal keberadaan Mardani Maming dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV