Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Penjara, Sempat Minta Keringanan dengan Dalih Usia Senja
Hukum | 25 Juli 2022, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu sesuai dengan putusan berkekuatan hukum yang menetapkan Muara Perangin Angin selaku Direktur CV Nizhami, sebagai penyuap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali di Jakarta, Senin (25/7/2022), seperti diwartakan Antara.
Ali mengatakan Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2,6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta
Muara didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang diperoleh sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Sempat Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya, Muara Perangin Angin meminta hukumannya diringankan dengan alasan ingin memperbaiki diri di usia senja.
Pernyataan itu disampaikan Muara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
“Saya mohon pada majelis hakim izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan,” kata Muara seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, dalam pleidoinya, Muara mengaku terpaksa memberi suap kepada Terbit. Hal itu ia lakukan karena takut tidak dapat memenangi proyek pada kesempatan berikutnya.
Adapun alasannya untuk terus dapat memenangi tender dari Pemerintah Kabupaten Langkat ialah karyawan dan keluarganya.
"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa dirinya tidak mengindahkan program pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Atas hal itu, Muara menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Langkat.
Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada istri dan anaknya.
“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Muara meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan.
Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com