Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Penjara, Sempat Minta Keringanan dengan Dalih Usia Senja
Hukum | 25 Juli 2022, 15:16 WIBPernyataan itu disampaikan Muara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
“Saya mohon pada majelis hakim izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan,” kata Muara seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, dalam pleidoinya, Muara mengaku terpaksa memberi suap kepada Terbit. Hal itu ia lakukan karena takut tidak dapat memenangi proyek pada kesempatan berikutnya.
Adapun alasannya untuk terus dapat memenangi tender dari Pemerintah Kabupaten Langkat ialah karyawan dan keluarganya.
"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa dirinya tidak mengindahkan program pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Atas hal itu, Muara menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Langkat.
Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada istri dan anaknya.
“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Muara meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan.
Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com