Dua Lembaga Desak Polri Gelar Rekonstruksi Suara Tembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hukum | 24 Juli 2022, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mendesak polisi melakukan rekonstruksi suara tembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Proses rekonstruksi suara tembakan dipandang perlu untuk dilakukan karena hal tersebut tidak masuk dalam prarekonstruksi yang telah digelar polisi pada Sabtu (23/7/2022) kemarin.
Menurut Koordinator KPHAM Abusaid, rekonstruksi suara tembakan penting dilakukan untuk menguji kebenaran terkait terjadinya baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Pihaknya juga mendorong, polisi untuk melakukan rekonstruksi dengan senjata dan peluru sama jenisnya.
“Pra rekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy. Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (24/7).
Baca Juga: Usai Prarekonstruksi Rumah Irjen Ferdy Sambo Disegel Bareskrim Polri
Desakan ini muncul, usai pihaknya menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah TKP.
Padahal hal tersebut diperlukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas.
Meskipun demikian, kedua lembaga ini mengapresiasi langkah Polri melaksanakan pra rekonstruksi atas peristiwa yang menurut kepolisian adalah aksi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah kediaman Kadivpropam non-aktif Ferdy Sambo.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, kepolisian belum mengundang sejumlah saksi dalam proses prarekonstruksi di Polda Metro Jaya maupun di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan prarekonstruksi berbeda dengan reka ulang peristiwa sehingga belum mengundang para saksi.
Termasuk Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, keluarga, serta tim kuasa hukum Brigadir J.
Andi menyatakan dalam prarekonstruksi pertama yang dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam, melibatkan sejumlah penyidik.
Andi menambahkan hasil dari prarekonstruksi di Polda Metro diulang kembali di TKP rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain penyidik di prarekonstruksi kedua ini juga menghadirkan tim dari Puslabfor Polri, dokter forensik dan tim dari Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis)
Andi menambahkan, dalam prerekonstruksi penyidik memeragakan terkait peristiwa. Mulai dari awal dugaan pelecehan, ancaman senjata api hingga berujung tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E.
Kemudian temuan dari tim Puslabfor, Inafis dokter polisi dipadukan dan diteliti dalam prarekonstruksi.
Adapun dalam prarekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, tampak sejumlah penyidik tengah melakukan beberapa adegan berkaitan dengan baku tembak Brigadir J dengan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Terlihat seorang penyidik sedang mengarahkan senjata api dengan berjongkok di tengah tangga sedangkan seorang lainnya berada atas ujung anak tangga dengan mengarahkan senjata api ke arah bawah.
Baca Juga: Awal Kejadian sampai Baku Tembak Diperagakan Saat Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV