Pengacara Brigadir J Kecewa Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Tidak Masuk dalam Prarekonstruksi
Hukum | 23 Juli 2022, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan prarekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan menyatakan, dirinya sengaja hadir untuk mengetahui apakah laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigarir J masuk dalam prarekonsruksi yang dilakukan.
Menurut Johnson, berdasarkan hasil penjelasan yang diterima, prarekonstruksi itu hanya terkait kasus baku tembak dan dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya.
Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Hasil Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J: Adegan Tembak Menembak
Prarekonstruksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang diajukan pihaknya, belum dilaksanakan. Padahal, Rabu pekan depan pada 27 Juli 2022, Kepolisian akan melakukan autopsi ulang.
Ia khawatir, prarekonstruksi yang dilakukan itu akan menutupi dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihak keluarga.
"Kita kan tahu Rabu sudah autopsi ulang. Jadi kapan prarekonstruksi dari pelaporan kami ini dilakukan? Karena itu penting, sementara prarekonstruksi (baku tembak) sudah duluan," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Johnson menjelaskan, seharusnya dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan dapat dimasukkan dalam prarekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Penampakan Polisi Gelar Prarekonstruksi di Rumah Irjen Sambo Secara Tertutup
Hal ini lantaran ada keterkaitan antara kasus awal yang dilaporkan mengenai dugaan pelecehan, ancaman dengan senjata hingga berujung baku tembak, dengan kejanggalan kematian Brigadir J yang diduga dibunuh dengan terencana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV