Hari Anak Nasional 2022, Puan: Pemerintah Harus Pastikan Kesejahteraannya
Politik | 22 Juli 2022, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar perayaan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk memenuhi hak-hak anak.
Menurutnya, pemenuhan hak anak akan menjadi jaminan bagi masa depan Indonesia.
“Hari Anak Nasional 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ia menyebut, negara harus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan hak-haknya.
Dimulai dari hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Mahal, Puan Minta Pemerintah Harus Gencarkan Program BLT
“Karena pemenuhan hak anak menjadi pijakan masa depan bangsa, khususnya hak atas kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, konstitusi UUD 1945 telah mengatur pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak.
Untuk merealisasikan hal tersebut, DPR saat ini tengah menginisiasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“RUU KIA digagas untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang akan membawa Indonesia semakin maju,” kata Puan.
Melalui RUU KIA, negara punya kewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak.
Dengan memberi kesejahteraan bagi ibu, kata Puan, maka Negara juga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus.
“RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak. Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” ujarnya.
Mantan Menko PMK itu mengatakan RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak. Kemudian juga untuk melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.
“Dengan RUU ini, DPR berharap sistem penyelenggaraan kesejahteraan anak akan lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional,” ujar Puan.
Baca Juga: Kampanye Perlindungan Anak Jelang Hari Anak Nasional
Ia menyebut, RUU KIA memungkinkan setiap anak Indonesia mendapat pendampingan dari keluarga. Sebab, betapa pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan yang terpadu bagi anak sejak ia masih berada dalam kandungan yang diatur dalam RUU KIA.
“Tentunya juga terkait hak mendapatkan ASI, hak mendapat sarana/prasarana penunjang di fasilitas umum seperti tempat bermain, hingga tempat penitipan anak di tempat kerja dan di lokasi penyedia layanan lainnya,” tandas Puan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV