> >

KPU Tak Larang Aktivitas Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Anggota Komisi II

Rumah pemilu | 23 Juli 2022, 04:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak melarang aktivitas kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau perguruan tinggi didukung anggota DPR. 

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, kampanye politik di lingkungan kampus yang merupakan arena intelektual memiliki dampak positif untuk menguji kemampuan setiap kontestan pesta demokrasi.

"Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam Pemilu," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: KPU Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 di Lingkungan Kampus

Meski begitu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya nanti. Termasuk, kata Anwar, pelaksanaan kampanye tersebut harus sesuai dengan asas jujur dan adil.

"Misalnya, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," kata dia.

Pada Pemilu Serentak 2024, KPU telah menetapkan masa kampanye selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Selanjutnya, selama 3 hari masa tenang sebelum dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.

"Kami mendorong agar kampanye di lingkungan kampus dapat direalisasikan pada masa kampanye untuk Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tak melarang aktivitas kampanye Pemilu 2024 mendatang di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Sebab, para mahasiswa, dosen dan karyawan di universitas juga menjadi pemilih dari pesta demokrasi nanti.

"Boleh saja. mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim seperti dikutip Antara, Selasa (20/7/2022). 

Ia menjelaskan, kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Baca Juga: Kritisi Kampus, Mahasiswa Tidak Ingin UB Jadi Ladang Kampanye Politisi

Hasyim mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.

"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," katanya.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU