> >

Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Pendaftaran PSE sebelum Diblokir

Update | 22 Juli 2022, 14:47 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan. (Sumber: Kominfo )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar Online Single Submission (OSS).

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Rabu (20/7) bagi PSE untuk mendaftar ke OSS.

Kominfo akan memberikan sanksi secara bertahap kepada PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut.

Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. Kominfo meminta PSE yang mendapat teguran itu untuk mendaftar dalam jangka waktu lima hari hingga Senin (25/7).

Apabila dalam lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran PSE.

Baca Juga: Hari Terakhir, Google dan YouTube Belum Masuk PSE Asing Terdaftar di Kominfo

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar. Namun, aturan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut masih dibahas antarkementerian.

Kominfo menyatakan, PSE yang diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. 

Di sisi lain, Kominfo memberi kesempatan kepada PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.

Baca Juga: Sudah Lewat Deadline Pendaftaran ke Kominfo, Apa yang Terjadi Pada PSE yang Belum Daftar?

Semuel menjelaskan, verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran bersifat post-audit. Artinya, kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah PSE melakukan pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Kominfo juga akan menjatuhkan sanksi kepada PSE yang temuan data di lapangannya berbeda dengan data yang dilaporkan melalui OSS.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU