> >

Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Pendaftaran PSE sebelum Diblokir

Update | 22 Juli 2022, 14:47 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan. (Sumber: Kominfo )

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.

Baca Juga: Sudah Lewat Deadline Pendaftaran ke Kominfo, Apa yang Terjadi Pada PSE yang Belum Daftar?

Semuel menjelaskan, verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran bersifat post-audit. Artinya, kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah PSE melakukan pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Kominfo juga akan menjatuhkan sanksi kepada PSE yang temuan data di lapangannya berbeda dengan data yang dilaporkan melalui OSS.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU