PBNU Bilang Harus Ada Hukuman Berat Bagi Terdakwa Julianto Eka Putra: untuk Efek Jera Pelakunya
Hukum | 21 Juli 2022, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua PBNU, Ahmad Fachrurrozy mengatakan pihaknya akan terus mengawal tuntutan kasus terdakwa pencabulan Julianto Eka Putra.
Gus Fahrur, sapaannya, berharap para korban dari Julianto Eka Putra mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Untuk itu, kata dia, PBNU akan mengawal tuntutan para korban ini sekaligus menyebut agar terdakwa Julianto Eka Putra mendapatkan hukuman yang berat. .
“Kita akan awasi terus, jika perlu kita akan sering datang ke Pengadilan Negeri (selama proses berlangsung-red),” paparnya kepada KOMPAS.TV Kamis (21/7/202).
Hukuman berat kepada terdakwa itu, ungkap Gus Fahrur, agar ada efek jera.
"Harus ada hukuman berat untuk efek jera kepada pelakunya,” ungkap dia.
“Kita berharap jaksa memberikan tuntutan maksimal, untuk penegakan hukum yang berkeadilan,” sambungnya.
Baca Juga: Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Malang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Bahkan, ungkap Gus Fahrur selama proses sidang, ia menyebutkan akan ada aktivis NU yang akan turun ke lapangan tiap sidang.
Hal ini untuk memastikan keadilan untuk korban di kasus ini.
“Akan ada aktivis NU yang terus memantau perkembangan,” tutur dia.
Ia pun menyebut, PBNU mendukung penuh penegakan hukum di kasus ini.
Lantas, ia pun cerita, pada kasus sidang tuntutan pada Rabu kemarin (20/7/2022) PBNU juga hadir bersama dengan para pengunjuk rasa yang menuntut keadilan para korban.
Yang dimaksud Gus Fahrur adalah kehadiran Jusuf Hamka atau biasa disapa Babah Alun.
Jusuf Hamka salah satu ketua PBNU. Ia berada di tengah massa menuntut keadilan para korban di kasus ini.
Baca Juga: Komnas PA Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Julianto Buat Trauma Korban Semakin Panjang
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Julianto Eka Putra ditunda, terdakwa pencabulan peserta didik di sekolah SPI batal digelar.
Hal ini lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Jawa Timur ingin menyempurnakan materi tuntutan.
Sidang tuntutan Julianto hanya berjalan sekitar 15 menit. Tak lama setelah sidang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB JPU keluar dari ruang sidang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo menjelaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Bersyukur dan Minta Jangan Tebar Fitnah Usai Sidang Tuntutan Ditunda
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV