Kuasa Hukum Sebut Siasat Beri Formalin, Terbongkar Kondisi Brigadir J Ada Luka di Kaki hingga Kepala
Peristiwa | 21 Juli 2022, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Siasat memberikan formalin kepada jenazah Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat atau Briagadir J ternyata menjadi pintu masuk menjawab teka teki anggota Polri yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Dalam tubuh Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut, ditemukan sejumlah luka selain luka tembak.
Bukti foto dan video kondisi jenazah Brigadir J sudah dikantongi oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga.
“Jadi karena polisi yang hadir kesana (rumah orangtua Brigadir J) terus melarang, tetapi mereka membuat siasat mau memasukkan formalin, maka dipanggilah dari rumah sakit untuk memasukkan formalin dari rumah sakit daerah setempat, sehingga polisinya mau keluar karena ini kan rumah kita sangat kecil,” kata Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: CCTV Brigadir Yosua Tewas Ditemukan, Polri Pastikan akan Buka ke Publik
Fakta kondisi jenazah Brigadir J, tentu saja melahirkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Sebab polisi sebagaimana disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tewasnya Brigadir J karena terlibat aksi polisi tembak polisi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Dalam gelar perkara, Kamaruddin mengaku telah menyampaikan semua bukti yang dimilikinya terkait Brigadir J kepada pihak kepolisian.
“Sudah saya jelaskan dengan matang, maka ketika saya jelaskan para Jenderal-Jenderal itu terpesona dan tidak ada yang bisa membantah, jadi tidak ada bantahan, yang ada menerima bukti-bukti itu, karena yang saya ajukan itu baik video maupun foto-foto itu, termasuk bukti-bukti surat yang sangat otentik,” ucap Kamaruddin, Rabu (20/7/2022) dikutip dari tayangan program Kompas TV.
Baca Juga: Fakta Baru, Pengacara Sebut Ada Luka Jerat di Leher dan Jari Patah pada Jenazah Brigadir J
“Contoh misalnya surat menyatakan umurnya ada 28 tahun, waktu itu permohonan daripada atas nama Kapolsek Jakarta Selatan, tetapi di dalam hasil autopsi daripada sertifikatnya kematian dan Sar Covid itu umurnya 21 tahun. Jadi sama-sama laki-laki yang diajukan, tetapi jangan yang berbeda yang satu dimohon pria 28 tahun, yang satu hasilnya pria 21 tahun. Jadi ketika saya paparkan itu memang tidak bisa dibantah walaupun tadi ada di situ jenderal-jenderal.”
Fakta terakhir yang disampaikan Kamaruddin terkait kondisi jenazah Brigadir J adalah adanya luka diduga bekas jerat kawat di bagian leher.
“Seperti tadi ada jerat tali di leher atau diduga kawat, tangannya juga hancur, sudah dipatah-patahin ini tinggal kulitnya, kemudian ada luka robek disini (Pundak), ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek sampai dijahit di hidung, ada luka robek dua di bawah mata, kemudian ada juga robek di dalam perut, memar-memar sampai biru kemudian di kaki, kemudian jari-jari.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV