> >

Pesan Anggota DPR: Rizieq Shihab Jangan Lupa Wajib Lapor Agar Pembebasan Bersyarat Tak Dibatalkan

Peristiwa | 20 Juli 2022, 15:12 WIB
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rabu (20/7/2022) pagi, Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti menjelaskan Rizieq merupakan terpidana atas dua tindak pidana.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Kekuasaan!

Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2022 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara untuk menyiarkan berita bohong, Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU