> >

Pesan Anggota DPR: Rizieq Shihab Jangan Lupa Wajib Lapor Agar Pembebasan Bersyarat Tak Dibatalkan

Peristiwa | 20 Juli 2022, 15:12 WIB
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rabu (20/7/2022) pagi, Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat, Rabu (20/7/2022). Pagi tadi, ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 06.45 WIB.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan agar Rizieq Shihab untuk memenuhi kewajibannya dalam pembebasan bersyarat ini.

Rizieq diketahui harus melakukan wajib lapor agar pembebasannya tak dibatalkan.

"Tentu ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi," tuturnya dikutip dari Tribunnews, Rabu.

"Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan persyaratannya nanti tidak dibatalkan," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Tetap Gaungkan Revolusi Akhlak: Negeri Kita Darurat Kebohongan

Arsul melanjutkan tiap warga binaan permasyarakat yang telah memenuhi syarat formal hingga substantif mendapatkan hak bebas bersyarat.

"Jadi ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan kalau sudah memenuhi syarat," ucapnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya penasihat hukum untuk Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya itu dibebaskan atas semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," tegas Yanuar dikutip dari Antara, Rabu.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti menjelaskan Rizieq merupakan terpidana atas dua tindak pidana.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Kekuasaan!

Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2022 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara untuk menyiarkan berita bohong, Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU