> >

Buruh Demo Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI 2022, Ini Respons Pemprov

Peristiwa | 20 Juli 2022, 14:49 WIB
Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP), Rabu (20/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Sejumlah perwakilan buruh sudah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk audiensi. 

Terkait tuntutan tersebut, staf biro hukum DKI Jakarta M. Tariq mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Perlu saya sampaikan bahwa biro hukum sifatnya tupoksi, artinya kami juga menunggu arahan dari atas, kami ga bisa berinisiatif sendiri," kata Tariq usai audiensi dengan perwakilan buruh, Rabu. 

Baca Juga: KSPI Tolak Putusan PTUN, Minta UMP DKI Tetap Rp4,6 Juta dan Anies Lakukan Perlawanan

Tariq menegaskan, jika ada arahan untuk mengajukan banding maka pasti akan dia ajukan, namun, Tariq mengatakan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 

"Biro hukum tidak bisa aktif untuk kami putuskan sendiri, kami juga butuh persetujuan dari atas," kata dia. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Hedy Wijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal tuntutan dari buruh. 

"Nanti kami kaji, kami dengan tim nanti kasih masukan ke Pak Gubernur gimananya," kata Hedy pada kesempatan yang sama. 

Kajian, kata dia, sedang berjalan dan diproses bersama dengan tim. Hedy memastikan bahwa pasti akan ada putusan dari Gubernur dan meminta semua pihak bersabar. 

Sementara itu, tanggal terakhir pengajuan banding ialah 29 Juli 2022. 

Baca Juga: Buruh Demo di Balai Kota, Minta Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi hari ini digelar untuk mendorong Anies banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penentuan Upah Minimum Provinsi 2022. 

"Bapak Anies Baswedan selaku gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu keputusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta," kata Winarso di lokasi, Rabu. 

Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.

Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU