> >

Buruh Demo Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI 2022, Ini Respons Pemprov

Peristiwa | 20 Juli 2022, 14:49 WIB
Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP), Rabu (20/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

Sementara itu, tanggal terakhir pengajuan banding ialah 29 Juli 2022. 

Baca Juga: Buruh Demo di Balai Kota, Minta Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi hari ini digelar untuk mendorong Anies banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penentuan Upah Minimum Provinsi 2022. 

"Bapak Anies Baswedan selaku gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu keputusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta," kata Winarso di lokasi, Rabu. 

Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.

Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU