Laporkan Zulkifli Hasan atas Dugaan Politik Uang, Ray Rangkuti Dorong Bawaslu Buat Terobosan
Kompas petang | 19 Juli 2022, 19:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat terobosan baru untuk memperjelas tafsir terkait kampanye.
Desakan itu disampaikannya usai melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan politik uang dan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Sebelumnya, pada pasar murah minyak goreng yang digelar PAN di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, 9 Juli 2022 lalu, Zulkifli berpesan kepada warga yang hadir dalam acara tersebut untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri.
"Uangnya enggak usah, dikantongin aja. Rp10.000 yang nanggung Futri," kata Zulkifli yang saat ini juga menjabat sebagai menteri perdagangan, kepada warga.
"Tapi nanti milih Futri ya? Oke?" kata Zulkifli yang disambut "Okee" oleh warga.
"Kalau milih Futri, ntar tiap dua bulan, ada deh ginian (pembagian minyak goreng, red)," sambungnya.
Ray mengatakan terobosan perlu dibuat oleh Bawaslu untuk mengantisipasi praktik-praktik serupa seperti yang dilakukan Zulkifli Hasan.
"Saya mendorong Bawaslu untuk melakukan semacam terobosan atas situasi yang seperti sekarang ini. Kalau tidak, mungkin itu jadi model bagi politisi lain, di mana mereka bagi-bagi (barang) sambil mengajak agar partainya dipilih, calonnya dipilih," ungkapnya dalam KOMPAS Petang KOMPAS TV, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya pada hari yang sama, kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari LIMA Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Kata Rakyat, datang ke Bawaslu untuk melaporkan Zulkifli Hasan atas dugaan politik uang dan pelanggaran kampanye.
Ray mengatakan bahwa pihaknya berharap agar praktik yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan tersebut diperiksa lebih lanjut oleh Bawaslu. Sebab, ia menilai praktik yang dilakukan Zulkifli sebagai politik uang.
"Karena ada ajakan memilih seseorang, ada pemberian sesuatu yang bersifat material, itu yang kami sebut umumnya sebagai politik uang," jelasnya.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan politik uang dan kampanye kepada lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke Bawaslu, ada rekaman, berita, dan seterusnya," jelas Ray.
Baca Juga: Mendag Zulhas Kampanyekan Anaknya Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng, PKB: Bikin Malu
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menyadari bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yakni UU Nomor 7 tahun 2017, suatu kegiatan dapat disebut kampanye politik, salah satunya apabila dilakukan pada masa kampanye pemilu.
Namun, ia menegaskan, sesuai definisi umum, praktik yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan tersebut dapat dikatakan sebagai kampanye karena mengajak orang untuk memilih seseorang dalam pemilu yang akan datang.
"Per definisi, ada praktik kampanye. Per definisi ada ajakan untuk memilih seseorang," tegasnya.
Ray menilai, praktik yang dilakukan Zulhas merupakan kampanye lebih awal atau "curi start".
"Oleh karena itu lah tafsir atas ini (kampanye) kami serahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikannya," kata dia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV