KPU Beberkan Dampak Pemekaran Provinsi Papua Saat Pelaksanaan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 19 Juli 2022, 18:04 WIBUntuk itu, adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru tersebut.
Jika Perppu terbit, KPU harus mempersiapkan penyelenggara di provinsi baru tersebut.
"Ketika hari ini akan terbit perpu maka mau tidak mau kami harus mempersiapkan KPU provinsi dan kalau secara normal menurut UU kami diberikan waktu 5 bulan," ujar Idham.
Dampak lain dari DOB di Papua ini, kata Idham, KPU juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 DOB tersebut.
Idham mengatakan akan melibatkan KPU Provinsi Papua untuk membantu sosialisasi di 3 provinsi baru tersebut.
Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis
Ia berharap dalam penyelarasan kebijakan pemerintah atau para pembuat kebijakan DOB ini memperhatikan tahapan pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV