KPU Beberkan Dampak Pemekaran Provinsi Papua Saat Pelaksanaan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 19 Juli 2022, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah dan DPR telah menyetujui adanya pemekaran provinsi Papua menjadi tiga wilayah.
Hal itu ditandai dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang (UU).
Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua dan IKN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, adanya DOB Papua membuat daerah pemilihan (dapil) DPR RI untuk wilayah tersebut bertambah pada Pemilu 2024 mendatang.
"Konsekuensinya elektoralnya untuk DPR RI semula satu dapil jadi 4 dapil," kata Hasyim seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (19/7/2022).
Ia menyebut, pihaknya perlu melakukan penataan ulang dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPD.
"Konsekuensi elektoralnya ada Pemilu untuk DPRD Provinsi baru, dengan begitu harus menyusun dapil baru untuk 4 provinsi baru itu," kata Hasyim.
Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur terkait dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi tepatnya pada lampiran 3 dan 4.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV