> >

Pemprov DKI Jakarta Klarifikasi soal Pembatalan Pelantikan Penjabat Sekda

Peristiwa | 19 Juli 2022, 14:44 WIB
Marullah Matali saat masih menjadi Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Kini Marullah telah resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali buka suara soal pembatalan pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022) kemarin. 

Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda DKI untuk menaati kewajiban administrasi yakni mengisi kekosongan kursi selama Marullah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) di Arab Saudi.

Namun, Marullah memutuskan untuk pulang ke Indonesia lebih cepat dari jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Ia sudah tiba di Jakarta pada Senin kemarin sehingga pelantikan tersebut dibatalkan. 

"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan," kata Marullah dalam siaran pers resmi, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Beredar Pemberitahuan Anies Bakal Lantik Pj Sekda DKI, Ketua DPRD: Enggak Jadi, Batal

Kembali aktifnya Marullah sebagai Sekda DKI membuat pelantikan dibatalkan. 

Selama Marullah melaksanakan tugas sebagai PHD sekaligus menjalankan ibadah haji, posisinya diisi sementara oleh Pelaksana Harian (Plh) Sigit Wijatmoko yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekretaris DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeklaim kebijakan ini merujuk pada Perpres nomor 3 tahun 2018 mengenai Pj Sekda di mana Kepala Daerah dapat menunjuk pelaksana harian apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.

Melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, Marullah bertugas sebagai PHD sejak 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja, sehingga Kepala Daerah berwenang untuk mengusulkan Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, Kemendagri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tanggal 14 Juli 2022. 

Namun, karena pulang lebih awal, Marullah sudah melaksanakan tugas kembali pada 18 Juli kemarin.

"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkap Marullah.

"Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justru, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018." 

Baca Juga: Sekda DKI Ogah Beberkan Nominal Tunjangan Gubernur Anies Baswedan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU