Pemprov DKI Jakarta Klarifikasi soal Pembatalan Pelantikan Penjabat Sekda
Peristiwa | 19 Juli 2022, 14:44 WIBNamun, karena pulang lebih awal, Marullah sudah melaksanakan tugas kembali pada 18 Juli kemarin.
"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkap Marullah.
"Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justru, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018."
Baca Juga: Sekda DKI Ogah Beberkan Nominal Tunjangan Gubernur Anies Baswedan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV