> >

Organisasi Advokat TAMPAK Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E terkait Kematian Brigadir J

Peristiwa | 18 Juli 2022, 19:20 WIB
Anggota tim advokat TAMPAK, Saor Siagian (kemeja putih). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kematian Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi yang kami laporkan itu adalah saudara Irjen Ferdy sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi, adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo,” ucap anggota Tim Advokat TAMPAK, Saor Siagian, dalam tayangan KOMPAS Petang, KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).

“Dan yang kedua adalah korban yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan daripada saudara Ferdy Sambo.”

Tidak hanya melaporkan Irjen Ferdy Sambo, TAMPAK juga melaporkan Bharada E yang dalam keterangan Karopenmas Polri disebut sempat baku tembak dengan Brigadir J.

Baca Juga: Surat Kapolres Jaksel Dijadikan Barang Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Kedua yang kami laporkan adalah Bharada E,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Saor juga menyesalkan keterangan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pasalnya, kata dia, Kombes Budhi Herdi Susianto membuat kesimpulan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

“Yang kami sesalkan adalah Kapolres tiba-tiba membuat kesimpulan tanpa bukti bahwa diduga ada pelecehan sehingga kemudian saudara korban yaitu Brigadir Yoshua kemudian melakukan penembakan,” ucap Saor.

“Nah oleh karena inilah supaya kasus ini bisa terang benderang, kami minta supaya segera diusut, setidaknya saudara Ferdy Sambo, saya kira dinonaktifkan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU