> >

Kuasa Hukum Keluarga Menduga Ada 2 Locus Delicti Kematian Brigadir J

Peristiwa | 18 Juli 2022, 15:30 WIB
Kamarudin Simanjuntak menunjukkan foto-foto kekerasan yang dialami Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak menduga ada dua locus delicti dalam kematian Brigadir J.

Locus delicti merupakan tempat terjadinya tindak pidana.

“Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10 pagi hari sampai dengan pukul 17.00, locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama,” kata Kamarudin dalam BreakingNews KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).

“Alternatif kedua, di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga Kawasan Pancoran Jakarta Selatan.”

Baca Juga: Foto Brigadir J Usai Autopsi Diungkap: Luka Sejengkal Belakang Telinga hingga Perut Masih Berdarah

Dalam keterangannya, Kamarudin mengatakan laporannya ke Mabes Polri dilakukan mewakili keluarga dari Brigadir J bahwa ada  dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

“Kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” jelas Kamarudin.

Dalam dugaannya, Kamarudin mengatakan kematian Brigadir J tidak mungkin dilakukan hanya oleh Bharada E seorang.

“Karena menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini atau setidaknya menurut perkiraan kami ada terjadi beberapa orang, bukan hanya satu orang atau 2 orang ini ada beberapa orang," ucap Kamarudin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Brigadir J Alami 5 Luka Sayat, 3 di Wajah, Bahu hingga Kaki

“Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan laras panjang itu loh.”

Berdasarkan dengan fakta banyaknya luka, Komarudin pun meyakini Brigadir J diduga mengalami pembunuhan terencana.

“Kenapa pembunuhan terencana, karena begini penjelasan dari para Karopenmas Polri adalah tembak-menembak,” ucap Kamarudin.

“Katanya 1 orang menembakkan 7 peluru, yang menembakkan ini adalah sniper tapi tidak kena, tetapi ada yang tembak balik dari katanya Bharada E tembakkannya 5 kali kena 4 kali menghasilkan 7 lobang, ini ajaib ini harus diperiksa jenis senjata apa ini.”

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS soal Brigadir J: Tembak Menembak Itu Hanya Ceritanya Kapolres, Faktanya Mana

Di samping itu, Kamarudin juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan Karopenmas bahwasanya ada luka selain luka tembak.

“Kemudian daripada itu tidak ada kejelasan Karopenmas bahwa ini ada luka-luka sajam, ada luka memar, ada duka pukulan dan sebagainya. Ternyata kami temukan pundaknya ini sudah rusak, sudah tidak kokoh lagi beda dengan yang sebelah kiri,” ujar Kamarudin.

“Engselnya (rahangnya) sudah berpindah, kemudian giginya sudah berantakan, kemudian di berbagai tempat ada sayatan-sayatan termasuk di bibir, di hidung, dan di bawah mata dua sayatan, kemudian di belakang telinga satu jengkal, kemudian di tangan di jari sampai hingga kaki."

Atas dasar itu, Kamarudin pun meminta dilakukan visum et repertum ulang dan otopsi ulang, untuk mengetahui kepastian sebab-sebab kematian Brigadir J.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Pertolongan Presiden Jokowi dan Kapolri: Tolong Kami, Orang Kecil Ini

“Pertanyaan berikutnya adalah apakah dianiaya dulu atau disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu setelah jadi mayat baru disiksa, harus jelas,” ucapnya.

“Tetapi biasanya disiksa dulu atau dianiaya dulu, baru ditembak karena kalau sudah ditembak dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya."
 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU