Ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Datang ke Indonesia Bagaimana?
Update | 17 Juli 2022, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu fisik atau sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi bahwa telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada Jumat (8/7/2022) ini berlaku efektif mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tegas Suharyanto dalam SE.
Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster
Bagi WNI PPLN yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu, WNI PPLN yang telah selesai menjalani isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan bahwa ia sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Aturan PPLN memasuki wilayah Indonesia
SE Satgas Covid-19 menyatakan bahwa PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah dan memenuhi kriteria berikut:
- mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
- menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
PPLN diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, apabila hanya transit di Indonesia dalam rangka penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.
Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kominfo