Ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Datang ke Indonesia Bagaimana?
Update | 17 Juli 2022, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu fisik atau sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi bahwa telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada Jumat (8/7/2022) ini berlaku efektif mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tegas Suharyanto dalam SE.
Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster
Bagi WNI PPLN yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu, WNI PPLN yang telah selesai menjalani isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan bahwa ia sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Aturan PPLN memasuki wilayah Indonesia
SE Satgas Covid-19 menyatakan bahwa PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah dan memenuhi kriteria berikut:
- mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
- menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
PPLN diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, apabila hanya transit di Indonesia dalam rangka penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.
Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
Saat tiba di Indonesia, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, di antaranya pemeriksaan suhu tubuh dan konfirmasi RT-PCR (ditanggung pemerintah bagi WNI).
PPLN yang dinyatakan negatif RT-PCR dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (minimal 14 hari sebelum keberangkatan) dapat melanjutkan perjalanan ke daerah yang dituju.
Sedangkan PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR pada saat kedatangan harus melakukan isolasi atau perawatan yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal sesuai anjutan Kemenkes.
Namun, apabila PPLN memiliki gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka ia harus melakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Masuk Mal dan Area Publik Lainnya Wajib Vaksinasi Booster
SE Satgas Covid-19 juga menyatakan, seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Mulai hari ini, Kementerian Perhubungan juga membuka 16 bandara bagi PPLN, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, serta Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.
Kemudian, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lalu, Kemenhub membuka enam bandara sebagai pintu masuk bagi PPLN program haji, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur.
Enam bandara tersebut dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Alasan Jemaah Haji Tak Jalani Karantina ketika Sampai di Tanah Air dari Arab Saudi
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kominfo