> >

Cerita ICW Beri Balsem ke Dewas KPK karena Masuk Angin Tangani Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Peristiwa | 15 Juli 2022, 17:58 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. ICW menganganggap Dewan Pengawas (Dewas) KPK 'masuk angin' dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) memberikan balsem anti masuk angin kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aksi teatrikal di depan Gedung KPK.

Pasalnya, ICW menilai Dewas KPK telah masuk angin dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumar (15/7/2022).

“Memberikan balsem anti masuk angin karena kami merasa dari awal, dari proses persidangan kode etik sampai penetapan langkah dewan pengawas masuk angin,” ucap Kurnia Ramadhana.

“Sehingga ini upaya masyarakat menyadarkan agar lebih obyektif, independen dan profesional menangani dugaban pelanggaran kode etik.”

Baca Juga: Ngabalin soal Jokowi Izinkan Lili Pintauli Mundur: Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum di Republik Ini

Menurut ICW, kata Kurnia, Dewas KPK harusnya bertitik tolak dari perbuatan yang dilakukan Lili saat dia menjabat sebagi pimpinan KPK.

Hal itu penting untuk kepastian bagi lili Pintauli sendiri dan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Ketika proses persidangan digugurkan oleh dewan pengawas, maka seolah olah Lili Pintauli tidak bersalah, karena belum ada fase pembuktian dalam proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” ucap Kurnia.

Di samping itu, Kurnia menambahkan ICW juga juga kecewa dengan sikap presiden Jokowi yang langsung begitu saja menerbitkan keputusan presiden pemberhentian pimpinan KPK.

“Mestinya presiden mengetahui bahwa saudari Lili saat ini sedang disidang dewan pengawas. Harusnya dia tidak langsung menerbitkan Keppres, namun menunggu proses persidangan etik tersebut,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Sidang Etiknya Gugur, Lili Pintauli: Saya Terima Penetapan Majelis

“Karena di dalam undang undang KPK, salah satu syarat pemberhentian KPK bukan hanya pengunduran diri, namun ada juga klausa perbuatan tercela, tentu kalau persidangan kode etik berujung pada sanksi berat, presiden bisa memberhentikan bukan dengan alasan pengunduran diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela.”

Selain itu, Kurnia menyampaikan ICW hingga detik ini masih mendorong direktorat tindak pidana korupsi polri dan bagian tindak pidana khusus jaksa agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari Lili dengan modal bukti bukti awal yang diserahkan oleh dewan pengawas.

“Jadi dorongan kami bukan hanya penegak hukum proaktif, tapi dewan pengawas harus kooperarif memastikan bukti bukti yang diperoleh diserahkan ke aparat penegak hukum,” katanya.

“Kami sangat tidak menyarankan perkara ini ditangani oleh KPK karena khawatir konflik kepentingan dan selama ini memang ada banyak kejanggalan dalam proses penindakan KPK.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU