Cerita ICW Beri Balsem ke Dewas KPK karena Masuk Angin Tangani Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Peristiwa | 15 Juli 2022, 17:58 WIB“Mestinya presiden mengetahui bahwa saudari Lili saat ini sedang disidang dewan pengawas. Harusnya dia tidak langsung menerbitkan Keppres, namun menunggu proses persidangan etik tersebut,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Sidang Etiknya Gugur, Lili Pintauli: Saya Terima Penetapan Majelis
“Karena di dalam undang undang KPK, salah satu syarat pemberhentian KPK bukan hanya pengunduran diri, namun ada juga klausa perbuatan tercela, tentu kalau persidangan kode etik berujung pada sanksi berat, presiden bisa memberhentikan bukan dengan alasan pengunduran diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela.”
Selain itu, Kurnia menyampaikan ICW hingga detik ini masih mendorong direktorat tindak pidana korupsi polri dan bagian tindak pidana khusus jaksa agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari Lili dengan modal bukti bukti awal yang diserahkan oleh dewan pengawas.
“Jadi dorongan kami bukan hanya penegak hukum proaktif, tapi dewan pengawas harus kooperarif memastikan bukti bukti yang diperoleh diserahkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
“Kami sangat tidak menyarankan perkara ini ditangani oleh KPK karena khawatir konflik kepentingan dan selama ini memang ada banyak kejanggalan dalam proses penindakan KPK.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV