> >

Moeldoko Bantah ada Unsur Politis di Balik Kembali Aktifnya Pondok Pesantren Shiddiqiyyah

Berita utama | 14 Juli 2022, 13:40 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah pengaktifan kembali Pondok Pesantren Shiddiqiyyah didasari oleh dukungan mereka pada Presiden Joko Widodo saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Saya pikir bukan itu, tapi bagaimana memisahkan perilaku perorangan dan oknum dengan kelembagaan pesantren itu sendiri,” ucap Moeldoko dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Cindy Permadi, Kamis (14/7/2022).

“Saya pikir kelembagaan pesantrennya kalau tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif tetap berjalan.”

Bagi Moeldoko, keputusan mengaktifkan kembali dilakukan karena kebijaksaannya dalam memandang persoalan. Menurutnya, jangan perilaku perorangan berbuntut sanksi kepada lembaga pendidikan.

Baca Juga: LPSK Pastikan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Mendapat Trauma Healing

“Sebenarnya kita melihatnya antara perilaku pribadi dan kelembagaan, saya pikir sangat bijaksana,” ujarnya.

“Memang karena itu dilakukan oleh perilaku perorangan, mestinya lembaganya harus diselamatkan.”

Seperti diberitakan, sebelumnya izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut oleh Kementerian agama.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur sempat menyatakan, pengelola Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tidak bisa menjaga kemaslahatan.

Hal itu terjadi sebagai buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Baca Juga: Jokowi Minta Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dapat Trauma Healing

Saat ini kasus Bechi sudah tahap II dan sidang terhadapnya akan dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terhadap Bechi, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dengan 3 pasal. Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.

Ancaman tertinggi dari pasal yang disangkakan terhadap Bechi adalah 12 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU