Moeldoko Bantah ada Unsur Politis di Balik Kembali Aktifnya Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
Berita utama | 14 Juli 2022, 13:40 WIBBaca Juga: Jokowi Minta Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dapat Trauma Healing
Saat ini kasus Bechi sudah tahap II dan sidang terhadapnya akan dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terhadap Bechi, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dengan 3 pasal. Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.
Ancaman tertinggi dari pasal yang disangkakan terhadap Bechi adalah 12 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV