Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri
Peristiwa | 13 Juli 2022, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Dirktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
"(Dicegah) atas nama Karen A," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Menurut penjelasannya, perempuan dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen tahun 2011 versi Forbes itu dicegah bepegian ke luar negeri selama enam bulan.
"Masa cegahnya 8 Juni sampai 8 Desember 2022," lanjut keterangannya.
Meski demikian Saleh tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencekalan terhadap eks Direktur Utama Pertamina tersebut. Karen menjadi Direktur Pertamina mulai sejak tahun awal 2009. Ia berhenti menjadi CEO Pertamina per Oktober 2014.
Sementara Itu, pihak KPK belum memberikan keterangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap eks Dirut Pertamina tersebut.
Baca Juga: MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan ke tahap penyidikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV